Residivis Dituntut 3,5 Tahun di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Residivis kembali dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Selasa (3/9/2019 ) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba dihadapan majelis hakim Diana Gultom dkk mentuntut Safrizal D alias Adek selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutan disebutkan terdakwa bersama-sama Zainuddin (berkas perkara terpisah) pada Kamis (4/4/2019) sekira pukul 03.00 WIB, melakukan aksi pencurian di Toko PS Elektronik milik saksi korban Nurmada H Harahap, Jalan Iskandar Muda No 79 Lingkungan I Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Awalnya Kamis (4/4/2019) sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa sedang duduk-duduk di warung internet (warnet) bertemu dengan Zainuddin. Keduanya pun sepakat untuk melakukan pencurian di Toko PS Elektronik.

Selanjutnya mereka berjalan kaki dan pergi ke belakang Toko PS Elektronik untuk melakukan pencurian. Kemudian Adek memanjat pohon mangga di belakang toko danmenyeberang ke lantai 2.

Adek membuka jendela toko dengan cara mencongkel gembok menggunakan sebuah obeng. Lalu Adek menyuruh Zainuddin naik ke atas pohon dan ikut masuk ke dalam toko.

Keduanya lalu mengambil barang-barang yang disusun di rak berupa 13 unit setrika terdiri dari 1 unit merk Philips, 6 unit merk Panasonic dan 6 unit merk Solid.

Mereka juga mengambil 1 unit ampli merk Gimson, 2 unit DVD merk Mitociba, 1  unit Power Dat, 1 unit PS 2 merk Sony, 1 unit Ampli Dat kecil dan 20 buah kartu paket internet.

Keduanya memasukkan barang-barang tersebut ke dalam goni dan membawanya keluar dari dalam toko.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHPidana. (purba)