Residivis Kembali ‘Dipamerkan’ Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com |  Belum beberapa lama berselang, kembali pihak Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap residivis kasus pecurian bernama Patar.

Kini, tersangka Patar yang memiliki nama lengkap Ahmad Maulana Simaremare (37) warga Jalan Sulawesi Lingkungan 2, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Selasa (27/11/2018) dipamerkan juga terkait kasus pencurian.

Sebelumnya tersangka Patar telah membongkar perkantoran Yayasan SD Advent di Jalan Sisingamangaraja, Kota Tebingtinggi dan telah dijatuhi hukuman.

Kapolres AKBP Sunadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Ramadani mengatakan, tersangka ditangkap atas pengaduan saksi korban Frinsillia Hadiyanti akibat kehilangan sejumlah barang miliknya kontener plastik.

Sebelumnya, Kamis (13/8/2018) sekira pukul 08.00 WIB di depan kamar dan melihat basement telah rusak. Diketahui sebanyak 100 stel pakaian, 20 buah dompet dan 85 buah asesores juga turut hilang.

Tersangka bersama pelaku Ahen yang ditahan di Polres Serdang Bedagai (Sergai). Kejadian itu terjadi di Wijaya Fashion di Jalan Gatot Subroto Lingkungan 3  Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu dan pelaku ditangkap Jumat 19 Oktober 2018. (purba)