Siantar, Lintangnews.com | Nasib sial dialami Marisson Simalango alias Pak Hendra (41) warga Jalan Pantuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Usai membeli nomor judi tebakan angka jenis toto gelap (togel), dirinya diringkus personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dari depan kantor Taspen, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (19/2/2020) sore.
Saat dinterogasi di lokasi oleh polisi, Marisson mengaku dirinya baru membeli nomor tebakan angka itu dari Alex Sihombing berlokasi di warung depan kantor Taspen.
Dari pengakuan Marisson, petugas langsung mengamankan Alex Sihombing alias Alex warga Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari dari warung dimaksud.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti yakni, 2 unit handphone (HP) merk Nokia dan Polytron, 1 buah pulpen tinta hitam,1 buah buku tafsir mimpi, 1 satu buah buku notes bertuliskan angka tebakan judi togel, 3 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 9 lembar kertas rokok yg bertuliskan angka pengeluaran tebakan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 15.000.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Resbon Gultom mengatakan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima pihaknya.
“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat sekitar menyebutkan ada perjudian togel di warung depan kantor Taspen,” paparnya, Kamis (20/2/2020).
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Kini keduanya sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Siantar Martoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Irfan)