Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan uang pecahan sebesar Rp 10.000 sebagai barang bukti tindak pidana perjudian.
Uang yang diduga merupakan hasil penjualan angka tebakan judi toto gelap (togel) itu diamankan dari Freddy Yanto Pakpahan (58), warga Huta IV Afdeling III Aek Nauli, Nagori Pasar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Selain uang pecahan Rp 10.000, juga diamankan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam berisi angka tebakan, 1 buah pulpen warna putih hitam dan 1 buah belahan notes bertuliskan angka tebakan.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP G Damanik yang diteruskan pihak Humas Polres memaparkan, tersangka ditangkap berawal adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya personil Polsek Bosar Maligas langsung mendatangi lokasi dimaksud masyarakat. Yakni warung kopi Pondok Afdeling VIII PTPN IV Kebun Tinjowan di Nagori Pagar Bosi Kecamatan Ujung Padang.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengakui sejumlah barang bukti tindak pidana perjudian yang dilakukannya. “Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti terkait ke kantor Polsek Bosar Maligas,” tukas AKP G Damanik.
Terpisah, Polsek Bangun Resor Simalungun, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB juga berhasil menangkap seseorang penulis perjudian angka tebakan togel.
Tersangka Santoso Sinaga (40) warga Jalan Mata Air Huta X, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap di salah satu warung di Jalan Sangnaualuh.
Dari Santoso diamankan 1 buah buku agenda berisi tebakan angka jenis KIM Hongkong dan Togel, 1 buah pulpen warna ungu merk zero dan uang tunai sebesar Rp 45.000 diduga hasil penjualan judi tebakan angka.
Kapolsek Bangun, AKP B Manurung mengatakan, tersangka juga ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat.
Setelah ditangkap dan mengamankan barang bukti terkait, tersangka dibawa ke kantor Polsek Bangun guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Rel/Zai)