Riduan Manik Dipercaya Mendampingi Pansus Hak Angket DPRD Siantar  

Siantar, Lintangnews.com | Demi menunjang kerja-kerja, pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI) diundang untuk mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar.

Riduan Manik pakar hukum yang mendampingi Pansus Hak Angker menuturkan, kehadiran dirinya paling tidak sebagai penyeimbang, agar tidak ada nanti anggapan seolah-olah kerja Pansus tidak kredibel.

“Jadi kehadiran saya tidak karena like or dislike (suka atau tidak suka). Jangan ada pembicaraan, karena ini mau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal hak angket merupakan DPRD. Lalu saya dipanggil DPRD secara resmi per tanggal 4 Februari 2020 untuk mendampingi Pansus Hak Angket,” sebut Riduan, Selasa (18/2/2020).

Sebagai pakar hukum, Riduan menilai pengajuan hak angket tersebut untuk mengoreksi kerja Wali Kota, Hefriansyah. “ Jangan terus kita melihat ada apriori (pra anggapan). Mari kita kawal dulu,” ujar Dekan Fakultas Hukum USI ini.

Sementara itu, Denny T Siahaan, anggota DPRD Siantar salah satu pengusung hak angket menilai kehadiran Riduan Manik dalam mendampingi Pansus menambah semangat dan keyakinan.

“Kita berharap apa yang telah dikerjakan Pansus selama ini dapat disaring agar lebih baik lagi. Ini agar hasilnya sesuai harapan dan gelap menjadi terang, serta terang itu dapat dirasakan masyarakat banyak, khususnya masyarakat Siantar,” tutup Ketua Komisi III DPRD Siantar ini. (Elisbet)