Simalungun, Lintangnews.com | Petugas medis dari Puskesmas yang ditugaskan di Rumah Sakit (RS) Fasilitas Khusus Covid-19 (Corona Virus Disease) Batu 20, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun diketahui hanya menerima gaji pokok.
“Bulan September sama Oktober hanya terima gaji pokok 2 bulan ini,” ungkap salah seorang petugas medis RS Fasilitas Khusus Covid Batu 20 melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020) kemarin.
Sementara, insentif untuk bulan September dan Oktober 2020, para petugas medis yang ditugaskan RS Covid-19 Batu 20 sejak bulan Mei lalu itu sebelumnya telah direalisasikan.
“Dari bulan Mei sampai Agustus sudah cair. Kalau bulan September sama Oktober belum kami terima sampai sekarang,” keluh petugas medis itu dan menjelaskan sudah menjalani 7 bulan bertugas di RS Fasilitas Khusus Covid-19 Batu XX ini.
Selain itu, terkait insentif untuk bulan September dan Oktober belum direalisasikan, petugas medis pernah mempertanyakan kepada Kepala Keperawatan, Ervina dan penanggung jawab, Reyka.
“Alasannya banyak. Dibilang belum cair dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sudah dihapus. Makanya, ribut kami di sini,” jelasnya sembari meminta agar ditelusuri penyebab insentif bulan September dan Oktober belum direalisasikan.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Lidya Saragih saat ditemui di depan ruang Komisi IV DPRD Simalungun, Selasa (17/11/2020) membenarkan insentif untuk bulan September dan Oktober belum direalisasikan.
“Karena, itu harus diajukan lagi melalui aplikasi ke Kemenkes. Setelah diajukan, Kemenkes yang merealisasikan,” jelas mantan Dirut RSUD Perdagangan dan RSUD Tuan Rondahaim ini.
Saat ditanya, bukankah dana Covid-19 sebesar Rp 12 miliar juga untuk insentif yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes), Lidya menjelaskan, penggunaannya untuk rapid test.
“Itu untuk kami di lapangan seperti rapid test dan swab serta keperluan lainnya,” jelasnya.
Terpisah, Plt Dirut RS Covid-19 Batu XX, Alpian Saragih membenarkan insentif petugas medis belum direalisasikan.
“Itu harus dilakukan klaim lagi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” ujarnya.
Ditanya mengapa insentif untuk bulan Mei sampai Agustus dicairkan, Alpian menjelaskan, itu dari Biaya Tak Terduga (BTT). “Kalau saat ini tidak ada lagi dari BTT,” ucapnya. (Zai)