Rumah Pengedar Sabu Digerebek dan 2 Pelanggannya Diangkat Polisi dari Pantai Cermin

Sergai, Lintangnews.com | Pengedar sabu, AS alias Undoy (40) warga Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat rumahnya digerebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Resor Sergai.

Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan IS alias Dedek (30) dan LS alias Jani (29) keduanya warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Keduanya diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah Undoy, Jumat (28/2/2020).

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam jaket Undoy yakni, 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan sabu seberat 0,57 gram, 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga sabu seberat 0,46 gram, 16 lembar plastik klip transparan kosong, 2 , buah mancis, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet ujungnya runcing, 1, buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 100.000 dalam meja dapur pelaku.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/2/2020) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Pematang Pulau membuat keresahan warga sekitar.

“Dari informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu,” ungkap Kapolres.

Kedua pengguna sabu yang diamankan pelaku.

AKBP Robin juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pengedar sabu, polisi juga mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan ‘pelanggan’ tersangka Undoy. Pengakuan keduanya baru saja mengkonsumsi sabu di rumah Undoy.

“Pengakuan pelaku sudah 1 bulan lamanya menjalani profesi sebagai pengedar sabu. Pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengkonsumsi sabu,” kata Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (TS)