Rumdis Wabup Kian Meruncing, Kasi Intelijen Sebut Dewan Simalungun Tak Profesional

Simalungun, Lintangnews.com | Polemik rumah dinas (rumdis) Wakil Bupati yang terletak di Jalan Suri-Suri, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, termasuk desakan agar Kejari Simalungun pindah justru semakin meruncing.

DPRD Kabupaten Simalungun disebut tidak profesional. Seharusnya, DPRD terlebih dahulu menyampaikan kepada Pemkab Simalungun, bukan justru ke publik.

“Dewan itu pun bisa saya bilang tidak profesional. Dia (dewan) mengatakan itu ke publik. Seharusnya, disampaikanlah ke Pemda (Pemerintah Daerah). Kemudian, disampaikan ke kita. Dibuat surat. Jadi, tak profesionallah menurut saya,” jelas Kasi Intel Kejari Simalungun, Robinson Sihombing, saat ditemui, Selasa (13/11/2018).

Lanjut Robinson, tak mungkin itu (rumdis) digunakan tanpa syarat administrasi dan pada saat itu sedang tidak ditempati.

“Makanya, kalau ada salah satu anggota dewan mengatakan segala macam, gak ada lagi dipermasalahkan,” katanya.

Selain itu, perlu dipertanyakan apakah ada yang dirugikan jika tinggal dan dipergunakan atau dimanfaatkan? Sebab, sambung Robinson, pada saat itu kondisi rumdis kosong dan tidak ditempati.

“Karena, itu dipinjam.pakaikan untuk kita dan tak ada rumdis Kejari Simalungun. Alasan, rumdia yang di belakang itu dipergunakan untuk Pidsus, tempat tinggal, staf dan bisa saja pegawai. Kemudian, kebetulan rumdis Wakil Bupati, maka dilakukan administrasi,” paparnya.

Tambahnya, selama dipergunakan sebagai rumdis Kejari, biaya listrik dan pengecatan tidak dibebankan kepada Pemkab Simalungun.

Rumdis Wabup Simalungun yang disoroti tajam anggota DPRD Simalungun.

“Itulah bukti tanggung jawab kita. Dan selama rehabkan tidak kondusif. Sementara, di sana kan nyaman. Sebelumnya, kita sudah konfirmasi. Kecuali tidak ada konfirmasi dan koordinasi,” tandas mantan Kepala Cabang Kejari Siborong-borong ini.

Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik menyampaikan, bahwa Kejari Simalungun harus pindah dan kebijakan Bupati dengan memberikan fasilitas rumdis merupakan suatu kesalahan.

“Sebab yang berhak untuk menempati rumdis itu Wakil Bupati. Maka, Kejari harus pindah. Agar, Wakil Bupati bisa menempati rumdis itu. Dan kebijakan Bupati tersebut suatu kesalahan,” papar Bernhard.

Lanjut Bernhard, Kejaksaan merupakan institusi vertikal. Sambungnya, pemerintah daerah dengan institusi vertikal sejatinya bersifat koordinasi dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah.

“Bukan kewajiban pemda memfasilitasi berbagai kebutuhan institusi vertikal  Tapi, ketika ada kebutuhan berdasarkan permohonan dengan meminta bantuan dari pemerintah daerah untuk menunjang tugas institusi vertikal, tidak harus berkoordinasi dengan DPRD. Ketika, tidak menyangkut anggaran,” paparnya.

Untuk itu, tambah Bernhard, rencananya, anggaran sebesar Rp 20 miliar dialihkan untuk infrastruktur.

“Karena, masih banyak jeritan-jeritan masyarakat, seperti, jalan dan sarana irigasi. Nanti, proporsinya disepakati di Badan Anggaran (Banggar),” jelas Bernhard. (zai)