Sabu 0,14 Gram Buat Warga Jalan Kertas Divonis 7 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim memvonis terdakwa kasus narkotika, Hengki Napitupulu (32), selama 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hengki Napitupulu selama 7 tahun penjara dikurangi selama berada dalam sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi saat membacakan putusan terhadap terdakwa.

Fitra menerangkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba menyatakan akan pikir-pikir atas putusan vonis yang diberikan majelis hakim.

Pemberitaan sebelumnya, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Hengki Napitupulu di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (19/5/2018).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram. (res)