Sabu 0,21 Gram ‘Seret’ Ranjid ke Kantor Sat Narkoba Simalungun, dari Saribudolok Minim Tangkapan

Simalungun, Lintangnews.com | Sabu seberat 0.21gram ‘seret’ Irwanda Eka Putra alias Ranjid (27) warga Kampung VIII Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Sementara dari wilayah hukum Polsek Saribudolok, Sat Narkoba Simalungun minim tangkapan. Meskipun di sejumlah gelanggang permainan (gelper) judi tembak ikan disinyalir dijadikan tempat mengkomsumsi sabu.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan Kasubbag Humas Polres, AKP Lukman Hakim, Sabtu (1/2/2020) memaparkan, Ranjid ditangkap, Rabu (29/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB dari salah satu rumah di Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan I dan berawal dari adanya informasi masyarakat.

Tersangka kepada petugas mengakui, barang haram itu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Ari. Namun Sat Narkoba Simalungun lagi-lagi tak berhasil melakukan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu berat 0.21gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa sabu, 1 buah alat isap/bong dan 1 buah mancis.

Sebelumnya, warga di sekitaran Polsek Saribudolok menyebutkan, jika pemilik mesin judi tembak ikan di Kelurahan Saribudolok bukan Suroto. Dan sampai saat ini belum diketahui siapa pengusahanya.

“Mesin judi tembak ikan di Stasiun Simas dan lainnya di warung kopi di Kelurahan Saribudolok bukan milik Suroto. Belum terungkap pemiliknya. Mesinnya ditarik, karena marak mengkonsumsi sabu di sana,” beber warga. (Rel/Zai)