Simalungun, Lintangnews.com | Rulin alias Ulin (39) warga Huta IV Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun menjadi pesakitan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram diamankan sebagai barang bukti dari tersangka.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, tersangka ditangkap, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
“Rulin mengaku mendapat sabu itu dari seorang pria di tepi jalan, persisnya di daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar,” ungkap AKP Lukman, Sabtu (6/3/2021).
Menurut AKP Lukman, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan di Huta IV Nagori Timbaan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menindaklanjuti informasi itu dan penangkapan dipimpin Kanit Idik I, Iptu Dwi Iven Siregar.
Tim Opsnal langsung menggerebek gubuk tempat tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan, sehingga petugas menemukan 1 buah dompet warna ungu berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat kotor 0,54gram, kaca pirex dan handphone (HP).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)