Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gafur yang terjadi di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan kembali lagi dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (11/3/2109).
Dalam sidang beragendakan saksi, terdakwa Abdul Gafur dengan didampingi penasehat hukumnya Fedrick Rangkuti, terlihat hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lagi 3 orang saksi yakni, Boru Nainggolan, Ida dan Bokir untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Dari keterangan saksi Boru Nainggolan, jika terdakwa merupakan orang yang arogan di kampung mereka, karena selalu membawa pisau kalau pergi kemana saja.
“Dia (terdakwa) sering membawa pisau. Jadi kalau sudah ribut dia sering mengeluarkan pisau. Bahkan dia juga terkesan arogan di kampung kami,” ucap Boru Nainggolan dalam kesaksiannya.
Hanya saja, keterangan saksi juga menyatakan ketika selesai ditusuk pisau, korban (Dedi Wahyono) sempat berjalan ke rumah Bokir dengan memanggil namanya untuk meminta tolong.
“Namun sebelum sampai di rumah Bokir, korban sudah terjatuh dan saya pun langsung berlari untuk menolong. Dan terdakwa pada saat itu langsung melarikan diri,” ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan saksi Ida yang juga merupakan tetangga terdakwa. Saat itu Ida sempat memisahkan korban dan terdakwa lantaran keduanya beradu mulut.
“Pada saat saya memisahkan keduanya, melihat orang tua terdakwa memegang kayu broti. Kemudian saya menarik narik korban agar tidak ribut dengan terdakwa lagi. Setelah saya pisahkan, orang tua terdakwa langsung menampar korban,” pungkas Ida.
Lanjut Ida, tidak lama setelah memisahkan keduanya (korban dan terdakwa), kemudian Ida mendengar suara teriakan. Ida pun keluar lagi dari rumah dan melihat korban yang bekerja sebagai tukang rujak itu sudah terjatuh di tanah.
“Karena terdakwa sudah tidak terlihat, jadi saya menyuruh teman-teman untuk mengejarnya, namun tidak menemukannya,” sebut Ida.
Lalu Ida menyuruh Bokir untuk mengangkat korban dengan menggunakan beko agar secepatnya dibawa ke RSUD Djasamen Saragih.
Namun sesampainya di rumah sakit, dokter mengatakan kalau korban sudah tidak bernyawa lagi.
Dari kesaksian terakhir Bokir, dirinya menyatakan kalau pada saat kejadian berada di dalam kamar mandi sedang buang air besar. Dan pada saat itu korban sudah memanggil-manggil Bokir.
“Saya waktu dipanggil korban berada dalam kamar mandi. Saat itu saya langsung keluar dari kamar mandi dan ketika keluar korban sudah terjatuh di tanah. Saya dengan teman-teman yang lainnya menolong korban untuk membawa ke RSUD Djasamen Saragih,” kata Bokir.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis h]akim diketuai Danar Dono didampingi hakim anggotanya Risbarita Simorangkir dan Simon C Sitorus langsung menunda persidangan hingga Minggu depan atau tanggal 18 Maret 2019. (res)