Siantar, Lintangnews.com | Terlibat penyalahguna narkotika seorang oknum polisi di Polres Siantar, Tri Bayu Nugraha alias Bayu (24) bersama rekannya Hasudungan Parapat alias Udak (43) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Keduanya diringkus petugas dari rumah Hasudungan di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa (27/8/2019) malam.
Kasat Narkoba, AKP Eduar mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat menyebutkan, salah satu rumah di Jalan Damar, Kecamatan Siantar Utara ada mengkomsumsi narkoba.
“Laporan kita terima menyebutkan salah satu rumah di Jalan Damar, Kecamatan Siantar Utara ada mengomsumsi narkoba,” kata AKP Eduar, Kamis (29/8/2019).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat rumah yang dicurgai sebagai tempat mengkomsumsi narkoba. Kemudian petugas mengetuk pintu rumah itu dibuka Hasudungan.
“Saat pintu dibuka, petugas langsung mengamankan tersangka Udak dan mengamankan Bayu dari ruang tamu,” ucap AKP Eduar.
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas pun menggeledah tersangka Udak dan menemukan uang Rp 590 ribu dari kantong jaketnya. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone (HP) merk Samsung dari atas meja ruang tengah rumah.
Sedangkan dari kantong celana kanan Bayu ditemukan 1 unit HP merk Oppo dan dari kantong celana belakang buah dompet berisikan uang sebesar Rp 1 juta.
Tak sampai disitu, petugas kembali menggeledah isi rumah dan menemukan barang bukti yakni, 2 unit timbangan digital, 3 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 4,50 gram, 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 4 buah mancis.
Selanjutnya petugas pun membawa keduanya beserta barang bukti yang disita ke kantor Satuan Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba di Siantar. (Irfan)