Sat Narkoba Polres Toba Ringkus 2 Pelaku Pemakai Sabu dan Pengedar di Tempat Berbeda

Salah satu pelaku inisial FH saat diwawancarai wartawan dan barang bukti yang diamankan.

Toba, Lintangnews.com | Polres Toba melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda.

Awalnya petugas meringkus 2 orang pelaku inisal NS dan TS dari salah lokasi doorsmeer di Jalan Pasar Melintang, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Pada saat penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,48 gram. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku, mendapatkan barang haram itu dari salah satu seorang wanita inisial FH.

Selanjutnya petugas bergerak cepat untuk mencari keberadaan FH dengan membawa kedua tersangka NS dan TS. Akhirnya FS berhasil ditemukan di salah satu rumah di Jalan Jambu, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Pada saat penangkapan, FH sedang bersama Ketua Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Toba. Diketahui FH adalah bendahara PKN Toba. Saat itu FH sempat tidak mengakui perbuatannya dan tidak pernah menjual sabu kepada NS dan TS.

Akhirnya personil Sat Narkoba membawa FH ke rumahnya di Jalan Napitupulu, Desa Bagasan III, Kecamatan Balige. Petugas langsung mengeledah rumah FH dan menemukan sabu sebanyak 2,05 gram. Akhirnya ketiga tersangka dibawa ke Polres Toba untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres Toba, AKBP Akala Fitra Jaya didampingi Kasat Narkoba, AKP Firman saat konferensi pers, Rabu (20/1/20210).

Kapolres mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada tanggal 14 Januari 2021 lalu.

Saat wartawan mempertanyakan penangkapan ketiga pelaku mengenai keterlibatan Ketua PKN Toba inisial CS, AKP Firman menuturkan, sampai saat ini masih didalami pihaknya.

“Apakah CS terlibat atau tidak terkait sabu yang diemukan dari FH kita masih mendalami. Kita masih berupaya melakukan penyelidikan dan FH adalah pengedar,” paparnya.

Sementara FH justru mengaku, tidak mengetahui dari mana mendapatkan barang haram tersebut. “Saya tidak pernah memakai narkotika dan kalau boleh dibuktikan polisi,” ujar FH.

Ketiga pelaku dikenakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Frengki)