Siantar, Lintangnews.com | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Jumi Hasibuan alias Mak Jumi (47) diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Mataram I Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba, AKP Erwin Tito melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (14/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB jika ada seorang perempuan yang menjual narkoba di rumahnya Jalan Mataram I.
“Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke lokasi dimaksud dan menemukan rumah yang dicurigai serta seorang wanita. Saat petugas masuk ke dalam rumah tersangka berjalan ke arah dapur rumahnya. Ketika disuruh berhenti, tersangka membuang 1 buah paket sabu seberat 0,37 gram ke arah luar pintu dapur. Lalu petugas menangkap tersangka, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya,” sebut Resbon, Rabu (19/9/2018).
Yakni, 1 buah dompet berisi 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah pipa kaca bekas dibakar, 2 buah kompeng karet, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah jarum sumbu.
Petugas langsung menginterogasi tersangka dan mengakui seluruh barang bukti itu miliknya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba untuk dilakukan pengembangan mengungkap jaringan narkotika di Siantar. (irfan)