Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja (penghisap), Selasa (1/10/2019).
Kedua terduga adalah, Bernat Silaen (37) ditangkap dari rumahnya di Perumnas Kerasaan I Kec Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Dan Hendra Hanafi alias Suken (50) ditangkap di rumahnya, Pekan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar.
Barang bukti yang diamankan dari Bernat Silaen yakni, 1 bungkus kotak rokok Ardath berisi 6 bungkus lipatan kertas nasi kecil diduga berisi ganja (berat bruto 5.80 gram), 1 bungkus lipatan kertas nasi besar diduga berisi ganja (brutto 12.62 gram), 1 unit handphone (HP) merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 160 ribu.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari Suken yakni, 1 bungkus lipatan kertas nasi kecil diduga berisi ganja (brutto 4.44gram).
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP TP Butar Butar diteruskan Kasubbag Humas, Iptu Lukman Hakim Sembiring, Rabu (2/10/2019) mengatakan, Bernat ditangkap, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Sementara Hendra ditangkap sekira pukul 22.30 WIB.
Kronologi penangkapan, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi jika di salah satu rumah di Perumnas Kerasaan I sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya petugas langsung bergerak dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 21.30 WIB.
Petugas angsung melakukan penggerebekan dan menemukan terduga Bernat. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Dari hasil interogasi, Bernat mengakui mendapatkan ganja dari seseorang bernama Hendra.
Petugas kemudian meakukan pengejaran terhadap Hendra dan berhasil diamankan dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan barang bukti.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses lebih lanjut,” sebut Iptu Lukman. (rel/zai


