Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tangkap Budi Wijaya alias Kecol (30) dari rumahnya di Batu Enam Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/7/2020) sekira pukul 21.30 WIB
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Jumat (31/7/2020) mengatakan, tersangka tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Juga diamankan 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP) Android Xiaomi warna putih,” paparnya.
Menurut AKP Lukman, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya tersangka mengakui, sabu diperoleh dari laki-laki inisial TM yang berada daerah Gambus Kabupaten Batubara. Namun petugas belum berhasil menemukan TM. (Rel/Zai)