Taput, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis ganja, Senin (3/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Tersangka diketahui bernama Nicky Revaldo Sitanggang (19) warga Pardangguran Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung.
Nicky berhasil ditangkap pada saat hendak menunggu ‘pembeli’ ganja dan menunggunya berdiri di depan Warung Internet (Warnet) Jalan Diponegoro.
Sebelum sukses menjual barang daganganya, tim Sat Narkoba segera menangkap tersangka. Ini karena dikhawatirkan tercium pengintaian petugas, sehingga tersangka melarikan diri.

Dari hasil penangkapan petugas, ditemukan barang bukti ganja kering dibungkus kertas nasi seberat 3, 25 gram dan disimpan di kantong celana tersangka.
Kapolres Taput, AKBP HM Silaen melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Baringbing menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.
“Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja untuk bisa diperjual belikan. Tersangka dikenakan melanggar pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gihon/Pembela)