Sat Narkoba Taput Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu

Taput, Lintangnews.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput,) berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Penangkapan ini dilakukan Selasa (7/4/2020) sekira pukul 15.30 WIB, dari Huta Pisang Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong.

Kapolres Taput, AKBP Horas Marisi Silaen melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing menuturkan, kedua pelaku yang diamankan yakni, David Hutasoit (23)  warga Huta Pisang Desa Siborongborong I dan Albert Panggabean (33) warga Dusun Perumahan Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Penangkapan ini berhasil dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas,” sebut Aiptu W Baringbing, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, petugas awalnya mengamankan David Hutasoit sebagai kurir untuk menyerahkan sabu kepada seseorang atas suruhan Albert Panggabean. Saat David menunggu pembeli, gerakannya sudah tercium petugas, sehingga diamankan.

“Dari hasil interogasi, David mengakui narkoba itu milik Albert. Dan Albert pun berhasil diamankan pada saat itu di rumah saudaranya di Huta Pisang,” papar Aiptu W Baringbing.

Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik warna hitam yang berat keseluruhan brutto 0,70 gram, 1 unit handphone (HP) Android warna gold dan 10 buah plastik klip bening.

“Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan melanggar pasal 112 subsider pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 , tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tukas Aiptu W Baringbing. (Gihon)