Sat Narkoba Tobasa Amankan 40 Gram Sabu dari 2 Tersangka

Tobasa, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir (Tobasa) tangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba inisial FS (47) dan TM (50).

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. FS ditangkap di Hotel Nusantara Balige. Sementara TM ditangkap di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Tobasa.

Dalam press release yang dipimpin Kapolres, AKBP Agus Waluyo di Polres Tobasa, Rabu (22/5/2019), dari kedua pelaku diamankan sabu seberat 40 gram dan 1 unit handphone (HP) warna. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tobasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

FS diketahui adalah warga Gang Ampera Jalan Sehati, Kota Medan. Kedua pelaku sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama. Sementara TM merupakan warga Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Tobasa.

FS juga diketahui datang ke Tobasa untuk menjual barang haram itu bersama temannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan indentitas sudah dikantongi pihak Kepolisian.

AKBP Agus menuturkan, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  hukuman mati, pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (frengki)