Tebingtinggi, Lintangnews.com | Bergerak cepat dengan slogan ‘Polisi Mantap’, kembali Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian uang infaq milik Masjid, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Keduanya diketahui bernama Zulham Muhadi alias Zulham (27) warga Jalan Hamka Gang Sumbu, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis dan Dewa Puja Kesuma alias Dewa (22) warga Jalan Hamka Gang Sei Tualang Kelurahan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi Jumat (4/12/2020) lalu sekira pukul 05.00 WIB, Masjid At-Taqwa Jalan Kumpulan Pane Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis.
“Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan Efendi Sinaga (53), warga Jalan Sei Batangan Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis. Pelapor melaporkan hilangkan 1 buah kotak infaq yang terbuat dari stainless, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta,” sebut AKP J Nainggolan, Sabtu (13/2/2021).
Sebelumnya, pihak Masjid memberitahukan hilangnya kotak infaq. Selanjutnya pelapor memanggil Ivan untuk mencek CCTV Masjid At-Taqwa. Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB, pelapor menerima foto rekaman CCTV dari Zuhri kemudian pelapor melihat video rekaman CCTV.
“Terlihat dengan jelas seseorang laki-laki yang akan ikut melaksanakan sholat di mengambil kotak infaq yang terletak di sudut ruangan Masjid. Lalu pergi meninggalkan Masjid dengan membawa kabur kotak infaq,” papar AKP J Nainggolan.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Purba)