Medan, Lintangnews.com | Warga Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Marelan sudah sangat khawatir terkait praktik judi di Pasar VII Marelan, Kelurahan Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Tempat bagi para pejudi beradu nasib itu selama ini sepertinya tak tersentuh hukum.
Ditemui Jumat (31/1/2020) Fachmy Harahap selaku Ketua DPD Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Sumatera Utara mengatakan, praktik perjudian itu seperti sudah menjadi rahasia umum, sehingga tidak bisa diberantas dan seolah-olah kebal dari hukum.
“Perjudian di Marelan sudah menjadi rahasia umum di Medan. Apalagi di daerah Marelan, tempat judi itu seolah-olah kebal hukum dan sudah didemo, namun tetap muncul lagi, seperti tidak ada tindakan tegas buat mereka,” ujar Fachmy di temui di kantor Sekretariat DPD AMPI Sumut.
Fachmy mendukung langkah yang akan diambil Kepala Kepolosian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin yang bertekad memberantas perjudian di seluruh Sumut.
“Satma AMPI Sumut siap untuk mendukung langkah yang akan diambil Kapoldasu untuk memberantas praktik perjudian yang kerap meresahkan maupun merusak moral masyarakat. Apalagi kita tau, lokasi judi itu beroperasi 24 jam setiap harinya,” tegas Fachmy.
Diketahui perjudian di Marelan sudah seperti Las Vegas dengan sistem terorganisir, mulai dari sistem kerja yang 3 shift hingga berbagai permainan judi seperti, jackpot, roullete, dadu, kim dan lain-lain.
Meskipun sudah berulang kali didemo, tetapi perjudian itu masih eksis, bahkan semakin besar. Hal ini yang membuat masyarakat menjadi pesimis untuk bisa menutup praktik perjudian tersebut.
“Kita siap membantu Kapoldasu untuk menutup perjudian tersebut,” kata Fachmy.
Kedepannya AMPI Sumut mendukung penuh program pemberantasan judi yang menjadi target Kapolda agar Sumut menjadi aman dan damai serta terbebas dari praktik-praktik perjudian yang merusak masyarakat. (Irfan)