Siantar, Lintangnews.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Siantar menertibkan bangunan di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (4/10/2018)
Alasan penertiban disebabkan bangunan tersebut persis berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS). Penertiban berjalan aman, di mana pemilik bangunan mau melakukan pembongkaran sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP, Robert Samosir saat ditemui usai penertiban.
“Personil sudah ke lapangan, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berada di DAS. Pemiliknya sudah menghentikan pembangunan dan membongkarnya sendiri,” sebut Robert.
Dirinya pun menyarankan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di DAS karena melanggar aturan.
“Jangan mendirikan bangunan di atas DAS. Dan jangan membangun diatas lahan yang bukan miliknya,” tutupnya singkat. (elisbet)