Siantar, Lintangnews.com | Bangunan Cafe Siantar River Side di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, dibongkar personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Siantar, Rabu (5/12/2018).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pemko Siantar, Abidin Damanik mengatakan, pembongkaran dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 1 Tahun 2014.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena dinilai melanggar Perda dan Perwa. Pasalnya, bangunan berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon atau di lahan pekuburan Mr X milik Pemko Siantar dan ketentuan lainnya.
Diterangkan Abidin, sebelum dibongkar, pemilik bangunan sudah disurati Satpol PP. Surat itu berupa peringatan sampai 3 kali dilayangkan. Surat itu meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya, dan apabila tidak, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran.
Tambah Abidin, karena sudah lewat dari 3 kali 24 jam tidak juga dibongkar pemiliknya, maka personil Satpol PP membongkarnya.
Ditambahkan Kasi Operasional Satpol PP, Arpin Sinaga pihaknya juga telah membongkar Rumah Makan (RM) Silindung di Jalan Vihara. “Kita bongkar karena melanggar aturan yang ada,” tutupnya. (elisbet)