Sebelum Menangkap Toni dan Wahab, Sat Narkoba Simalungun Ringkus Irul

Simalungun, Lintangnews.com | Sebelum menangkap tersangka Toni (25) dan Yahabu Kusuma alias Wahab (21), Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun terlebih dulu mengamankan Hairul Anwar Lubis alias Irul (40) warga Huta II Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Irul ditangkap dari rumahnya di Huta II Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Barang bukti ganja dan lainnya.

Dari dalam rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 batang pohon ganja di dalam polybag, 1 set bong atau alat hisap sabu, 2 buah kaca pirex, 1 bungkus kotal rokok Sampoerna, 1 batang pipit dan 3 unit handphone (HP). Irul kepada petugas, mengaku tanaman ganjanya untuk dikonsumsi sendiri.

“Irul ditangkap dari dalam rumahnya dan saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah diseser ditemukan tanaman ganja dan barang bukti lainnya. Diakui Irul, sabu diperolehnya dari Wahab di Pondok Tiga Sei Mangkei,” kata Kasubbag Humas Polres, AKP Lukman Hakim, Kamis (20/8/2020). (Rel/Zai)