Senpi Rakitan dan Pelaku Curas Warga Labura Diringkus Polres Labuhanbatu

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas.

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api (senpi) rakitan diringkus Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu di Jalan Adam Malik, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa berawal, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 15. 00 WIB, dimana kedua pelaku berinisial S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang. Pada saat di posisi jalan yang sunyi, para pelaku merampas tas korban, sehingga terjadi tarik-menarik.

Akhirnya tali tas korban putus dan berhasil diambil pelaku. Tak terima tasnya dirampas, korban berusaha mengejar pelaku dan mengakibatkan dirinya terjatuh dan luka-luka.

Kejadian ini sempat mendapat perhatian masyarakat dan netizen media sosial (medsos) di beberapa grup, serta berharap Polres Labuhanbatu segera mengungkap dan menangkap pelaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mendengar dan membaca di medsos aksi curas terhadap warga Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki segera mengungkap peristiwa tersebut.

Dalam kurung waktu tidak sampai 7 jam, sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Tekab berhasil membekuk para pelaku.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit handphone (HP), 1 buah tas warna hitam, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan 2 buah pisau

“Pelaku mengaku mendapatkan senpi dan sajam dari seseorang di Provinsi Lampung. Kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut. Saya perintahkan Kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar Provinsi,” kata Kapolres, Jumat (10/6/2022).

Lanjutnya, saat petugas membawa kedua pelaku untuk pengembangan serta mencari barang bukti lainnya, berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.

“Dari hasil penyelidikan para pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup,” sebut Anhar.

Kedua pelaku merupakan residivis. Inisial Y sudah 4 kali divonis penjara dengan masa hukuman bervariatif. Sedangkan pelaku SD sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku SD selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan baru 1 bulan di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 dari KUHPidana, dimana ancaman hukuman selambat-lambatnya 12 tahun penjara. Terhadap kepemilikan senpi dan sajam para pelaku, akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan. Para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus,” tutup Kapolres. (Sofyan)