Septor Dinas Diamankan Bawa Sabu, Ini Penjelasan Pangulu Nagori Siboras

Simalungun, Lintangnews.com | Sepeda motor Honda Verza plat merah Pemkab Simalungun yang diamankan Polsek Saribudolok beberapa hari lalu, terungkap jika kendaraan roda 2 itu dipakai pekerja ladang milik Pangulu Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Esron Girsang.

Anggota saya ke ladang yang memakainya. Ketepatan saat itu saya ke Raya ada urusan,” terang Esron Girsang, Sabtu (27/7/2019).

Dikatakan Esron, sepeda motor aset pemerintahan Nagori Siboras itu ditangkap polisi karena ketauan membawa narkotika jenis sabu.

Dalam melaksanakan tugas pemerintahannya menjadi tidak lancar, membuat Esron berupaya meminjam pakaikan kepada pihak Polres Simalungun.

“Kamis dan Jumat kita ke Aspol Polres Simalungun. Itu setelah lebih dulu berkoordinasi dengan anggota DPRD Simalungun, Elias Barus dan Inspektorat,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Saribudolok, Iptu L Sirait mengatakan, usai mengamankan para tersangka dan barang bukti, maka langsung melimpahkannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

“Orang yang diduga memakai narkotika jenis sabu termasuk barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba,” sebut Iptu L Sirait melalui pesan WhatsApp (WA).

Sebelumnya, Humas Polres Simalungun memaparkan, Selasa (22/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB, Polsek Saribudolok mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku dan barang bukti berhasil diringkus setelah Kapolsek Saribudolok, AKP B Pakpahan mendapat informasi dari masyarakat, akan ada 2 orang melintas di Jalan Perladangan membawa sabu mengendarai sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi (nopol) BK 2821 T.

Personil Polsek Saribudolok langsung mengamankan 2 orang tersangka yakni, Suherman Sitohang dan Misdi Perangin-angin. Sementara barang buktinya 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna putih dan sepeda motor merk Honda Verza warna biru lis merah nopol BK 2821 T. (Zai)