Sesuai Perda Asahan, Kandang Ternak Lembu di Kisaran Naga Layak Ditutup

Asahan, Lintangnews.com | Keberadaan kandang ternak lembu berlokasi di pemukiman padat penduduk dan berdekatan dengan Mushola di Lingkungan I Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan layak ditutup.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Asahan, Zahir Ghufron Siregar mengatakan, seharusnya Pemkab Asahan melalui dinas terkait yang membidangi hal itu sudah dapat bertindak untuk menutup lokasi ternak dimaksud, tanpa melalui tahapan.

“Ini jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan. Ini membuktikan pihak pengusaha ternak tidak mematuhi Perda yang telah dibuat Pemkab Asahan dan DPRD setempat untuk menetapkan tata ruang yang ada,” paparnya, Minggu (27/12/2020).

Menurutnya, sesuai Perda Nomor 12 tahun 2013 pada pasal 62 yaitu ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peternakan ditetapkan pada huruf A, bahwa kawasan budidaya peternakan tidak diperkenakan berdekatan dengan kawasan permukiman.

Zahir Ghufron Siregar selaku Ketua IMM Asahan.

Aktivis muda ini mengatakan, pihak pengusaha lebih memahami dampak dari lokasi kandang ternaknya. Jangan karena mementingkan keuntungan, maka pengusaha melanggar dengan gampangnya peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Ini termasuk tidak memikirkan dampak lingkungan yang terjadi dari ternak itu,” ungkap Zahir.

Dirinya mengakui, dengan melihat hal ini maka Pemkab Asahan dipimpin Bupati Surya harus dengan segera mengambil tindakan, sehingga masyarakat patuh pada Perda yang telah ditetapkan.

“Jangan jadikan masyarakat suka melanggar Perda. Karena hal ini akan menjadi alasan masyarakat untuk ikut-ikutan melanggar Perda yang telah ditetapkan Pemkab Asahan,” pungkasnya. (Heru)