Sidang di PN Siantar, Terdakwa Kasus Narkoba Tertawa Dengar Tuntutan Jaksa

Siantar, Lintangnews.com | Miliki 12 paket narkotika jenis sabu, terdakwa Encas Prayatna (41) dituntut 3 tahun dan 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/6/2019) sekira pukul 16.30 Wib.

Hanya saja, saat mendengar tuntutan tersebut tedakwa Encas Prayatna yang diketahui sebagai warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, tampak tertawa mendengar ucapan dari JPU, Henny A Simandalahi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Encas Prayatna dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” ujar Henny A Simandalahi.

Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi sendiri. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah tuntutan selesai dibacakan, penasehat hukum terdakwa Fedrick Rangkuti meminta kepada majelis hakim agar memberinya waktu selama seminggu untuk membuat permohonan secara lisan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas sat narkoba polre siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah tas sandang berwarna coklat yang berisi 12 paket narkotika jenis sabu, dan 2 buku notes, 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja, 1 paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah.

Namun JPU Henny A Simandalahi tuntut berbeda kasus narkotika jenis sabu, seperti terdakwa Fatwa Rizal alias Rizal dengan kepemilikan 15 paket sabu dituntut 8 tahun penjara sedangkan kepemilikan 12 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja dengan terdakwa Encas Prayatna hanya dituntut 3 tahun dan 9 bulan penjara. (res)