Siantar, Lintangnews.com | Dua orang terdakwa narkotika, Jonathan Renaldy Harianja (18) dan Abrison Oktiardo Saragih alias Makluk (23) akhirnya bisa bernafas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar memvonis ringan keduanya.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Fitra Dewi didampingi hakim anggota itu mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dipotong dalam masa penahanan,” kata Fitra Dewi di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (14/5/2019).
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Henny Simandalahi yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dan dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 800 juta subsideir 6 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim itu, JPU Henny Simandalahi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sekedar diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar di pinggiran Jalan Rakutta Sembiring pada Kamis (8/11/2018) lalu.
Saat diamankan, petugas menyita barang bukti,yakni 1 kota rokok Union yang berisikan 1 plastik berisi 4 lembar kertas tik-tak dan ganja seberat 4,81 gram. (irfan)