Medan, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, JR Saragih menghadiri rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Sumatera Utara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2019 di Aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (14/5/2019).
Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan komitmen Kepala Daerah yang baru dengan KPK, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Bank Sumut, optimalisasi pendapatan dan penertiban barang milik daerah, sosialisasi pemanfaatan data e-KTP, serta launching gerakan sekolah berintegritas.
Dalam rakor itu, JR Saragih menandatangani surat perjanjian kerjasama MoU antara Pemkab Simalungun dengan BPN dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban barang milik daerah.
Begitu juga dengan 33 Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang disaksikan Gubernur, Edy Rahmayadi, Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Gubernur, Musa Rajekshah.
Edy Rahyamadi dan 8 Kepala Daerah baru di Sumut juga menandatangani komitmen pencegahan korupsi terintegrasi bersama dengan KPK.
Dalam sambutannya, Gubsu menyampaikan, komitmen dan upaya pencegahan korupsi menjadi salah satu poin penting dalam visi dan misi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Menurut Edy, upaya pencegahan korupsi ini sudah dijalankan Pemprovsu melalui berbagai program di antaranya, e-planning dalam perencanaan pembangunan, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan tunjangan kinerja berdasarkan beban kerja ASN, e-Samsat, serta pelayanan terpadu satu pintu pada perijinan demi mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat.
Gubsu juga meminta agar senantiasa memberikan perhatian dan pembelajaran kepada Pemerintah Daerah di Sumatera Utara untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka mencegah tindak korupsi.
Agus Rahardjo dalam sambutannya menyampaikan, berbagai rencana aksi kordinasi supervisi di Sumut oleh KPK. Beberapa di antaranya yaitu, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perijinan terpadu, manajemen ASN, dana desa serta optimalisasi pendapatan dan penataan barang dan aset daerah.
“Program pencegahan korupsi ini juga nantinya akan bekerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan memanfaatkan data e-KTP dalam mendukung upaya pencegahan korupsi terintegrasi,” paparnya.
Dia menambahkan, keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di Pemerintah Daerah adalah komitmen bersama seluruh stake holder.
“Kepala Daerahnya juga harus didukung dengan komitmen bersama dari jajaran perangkat daerah, DPRD dan stake holder lainnya,” ujar Agus. (rel/zai)