Simpan Sabu dan Ganja di Kamar, Fatmawati ‘Diangkut’ Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar gerebek rumah seorang wanita diduga bandar narkoba, Fatmawati alias Bunda Rizki (33) di Jalan Cadika No 2, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (10/5/2019) malam.

Informasi dihimpun, sebelumnya petugas mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang menjual narkoba tinggal di Jalan Cadika.

“Kita langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan menemukan rumah yang dicurigai,” kata Kasat Narkoba, AKP Eduar Lumban Tobing, Senin (13/5/2019).

Petugas langsung mengetuk pintu rumah dan dibuka seorang perempuan yang dicurigai sesuai dengan informasi diketahui bernama Bunda Rizki. Saat diintergasi petugas, pelaku mengakui menyimpan sabu di dalam kamarnya.

Barang bukti yang diamankan petugas Sat Narkoba.

Ada pun barang bukti hasil penggeledahan di dalam kamar yakni, 1 buah dompet berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,7 gram, 2 buah plastik klip kosong dan 1  buah sendok terbuat dari pipet.

Selanjutnya,1 buah gulungan kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja berat bruto 8,25 gram, 4 bungkus plastik klip, 2 buah timbangan digital, 2 buah mancis,1 buah jarum sumbu, 1 buah buku notes, 1 buah sendok, 1 buah kompeng karet, 1 buah bong,1 buah kotak jam didalamnya ada 1 kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket diduga jenis sabu berat bruto 45,25 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung.

“Dia (Bunda Rizki) mengakui seluruh bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar AKP Eduar.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)