Simalungun, Lintangnews.com | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 silam undang Sekretaris KPUD Simalungun, Adearman Purba ngopi bareng di Sing A Song Hotel di Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar.
Adanya undangan dari PPK se Kabupaten Simalungun itu dibenarkan Adearman Purba di seputar ruang kerjanya, kantor KPUD di Jalan Jan Horailam Saragih, Kecamatan Raya beberapa waktu lalu.
Menurut Adearman, pasca pertemuan tersebut, tidak ada kegiatan, melainkan hanya kumpul-kumpul di Sing A Song Hotel sembari ngopi bareng. Dia juga mengatakan, itu atas undangan dari seluruh PPK se Kabupaten Simalungun.
“Mana ada kegiatan. Artinya, ngumpul aja disitu ngopi-ngopi. Itu kan waktu Pilgub, gak ada kegiatan. Siapa bilang sosialisasi. Gak ada kita undang. hanya kumpul saja disana. Mana pula sosialisasi gak ada anggaran,” kata Adearman membantah adanya sosialisasi resmi.
Dikatakan, setiap ada acara KPUD Simalungun di Sing A Song Hotel sudah pasti ada anggaran. Namun karena pertemuannya dengan seluruh PPK Pilgubsu adalah pertemuan tanpa kegiatan resmi dari KPUD, maka mengambil tempat di lobi hotel tersebut.
Terpisah, salah satu PPK dari 33 Kecamatan membantah apa yang telah disampaikan Adearman. Menurutnya, pertemuan itu atas undangan dari Adearman.
Tujuan utama pertemuan untuk membuat kesepakatan pernyataan bahwa tidak ada pungutan yang dilakukan Adearman melalui oknum Bendahara Pilgubsu, Susi Yusnita dari anggaran yang dikelola masing-masing PPK. Dan dirinya tidak mau hadir pasca pertemuan.
“Itu tak betul. Sekretaris KPUD Simalungun lah yang mengundang seluruh PPK. Bukan PPK yang undang. Itu namanya memutar balik fakta. Karena pungutan itu disetor masing-masing bendahara PPK ke Bendahara KPUD,” ucapnya, Minggu (12/5/2019).
Selain pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), upah, dan potongan anggaran Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing bendahara PPK juga menyetorkan kembali anggaran pleno di tingkat Kecamatan. Yakni anggaran pleno selama 1 hari atau sekitar Rp 6,3 juta.
“Pahitlah. Pilgubsu itu pleno pulang 1 hari. Biaya pleno Kecamatan dianggarkan 4 hari, ternyata 2 hari selesai. Kami pikir mempercepat bisa bagi-bagi menikmati Faktanya tidak, Bendahara KPUD, Susi Yusnita meminta kembali,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat itu hanya PPK Kecamatan Siantar aaja yang tidak dikembalikan. Ini karena PPK Siantar melaksanakan pleno selama 4 hari sesuai anggaran. Sementara PPK lainnya, semua mengembalikan dan ada juga melalui Bendahara PPK masing-masing. (zai)