Simpan Sabu di Rumput, Warga Simalungun ini Ditangkap Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Simpan sabu di rerumputan, Tommy Amanda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Pria 18 tahun itu ditangkap petugas Satuan Narkoba dari Jalan Siriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (20/9/2019) kemarin.

Penangkapan warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu dibenarkan Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui Plh Kasubbag Humas Polres Siantar, Aipda Napena Surbakti.

Aipda Napena melalui pesan WhatsApp (WA), sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan ada seorang pria membawa sabu di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan, ada seorang pria membawa sabu di pinggir Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara,” kata Aipda Napena, Minggu (22/9/2019).

Menindaklanjutinya, petugas bergerak ke lokasi yang diinformasikan. Setiba di lokasi, petugas melihat pria sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, sedang duduk di pinggir Jalan Sriwijaya dan langsung menangkapnya.

“Dia kita tangkap saat duduk di pinggir Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara,” ucap Aipda Napena.

Namun saat ditangkap, tersangka sudah terlebih menyimpan barang bukti di rerumputan berjarak 2 meter dari lokasinya ditangkap. Kemudian petugas pun menginterogasi tersangka.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui menyimpan sabu di rumput. Lalu tersangka disuruh mengambil barang bukti yang disimpannya,” jelas Apda Napena.

Alhasil, petugas menyita barang bukti 1 buah plastik bening yang berisi 4 paket sabu seberat 1,11 gram.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)