Siswi SMP Tertimbun Tanah di Samosir, Ini Komentar Arist Merdeka

Samosir, Lintangnews.com | Akibat lemahnya pengawasan terhadap keberadaan industri  rumahan yang saat ini sedang menjadi trend di Kabupaten Samosir, maka dibutuhkan penegakan hukum.

Ini termasuk ketegasan aparatur negara terhadap keberadaan industri rumahan dan keberadaan tenaga kerja.

Ini mengakibatkan tewasnya Ririn Manik (15), siswi kelas 2 SMP Negeri Satu Atap,  Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dirinya tertimbun tanah ketika bekerja dalam penggalian bahan baku pengelolaan dan pembuatan batu bata di Huta Siambalo, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (24/7/2019).

Sebelumnya orang tua korban Antonius Manik (50) ketika dikonfirmasi wartawan di Huta Desa Parmonangan mengungkapkan, menerima kabar anaknya meninggal dunia sekira pukul 15.30 WIB, setelah tertimbun galian bahan baku batu bata.

“Putri saya langsung ditarik mereka dari timbunan bahan baku batu bata dalam keadaan bernafa. Anehnya, putri saya tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan, justru dipanggil dukun patah. Namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia sekira pukul 18.00 WIB,” papar Antonius.

Hal ini mendapatkan atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Melalui telepon seluler, Jumat (26/7/2019), Arist Merdeka menuturkan, kejadian ini bermula sekira pukul 16.00 WIB, ketika Ririn usai pulang sekolah diminta majikannya ikut bekerja menggali tanah pebukitan yang dikelola seorang pengusaha batu bata bernisial FL berasal dari Kepulauan Nias.

Arist Merdeka menuturkan, sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, tewasnya Ririn dapat dikategorikan karena FL melakukan kelalaian, sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Pemanfaatan tenaga anak untuk tujuan ekonomi atau eksploitasi ekonomi, maka pengusaha FL atas perbuatannya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Arist Merdeka di kantornya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Lanjutnya, Komnas PA sebagai lembaga yang ditugasi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendorong Polres Samosir untuk tidak ragu-ragu menjerat pengusaha FL berdasarkan ketentuan UU itu dan demi keadilan hukum.

Arist Merdeka menuturkan, ini mengingat tewasnya Ririn dipastikan akibat dari kelalaian atau pembiaran. Juga pemanfaatan tenaga Ririn sebagai anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja di penggalian bahan baku batu bata milik FL.

“Saya percaya terhadap kinerja Polres Samosir dan jajarannya untuk segera dapat mengungkap tabir dan latar belakang kematian Ririn. Kinerja penegak hukum dibutuhkan oleh keluarga,” paparnya.

Pasalnya menurut penuturan orang tua korban, sebelum dimakamkan ditemukan luka di belakang tubuh Ririn sepertinya akibat sabetan yang mengakibatkan luka lebam. Sehingga diperlukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Ririn.

“Kita juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Samosir untuk meningkatkan pengawasannya terhadap keberadaan industri rumahan. Juga menuntut pengawasan Dinas Lingkungan hidup terhadap maraknya galian-galian pebukitan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan di Samosir,” papar Arist Merdeka mengakhiri. (asri)