SK KNPI Sumut Tentang Karateker KNPI Siantar Keliru dan Batal Demi Hukum

Siantar, Lintangnews.com | Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera utara tertanggal 13 November 2018 no 68/KPTS/KNPI SU/XI/2018 tentang karateker DPD KNPI Provinsi Sumatera utara no: 44/KPTS/KNPI PROV/XI/2014 tentang komposisi dan personalia DPD KNPI Pematangsiantar periode 2014-2017 dianggap keliru dan batal demi hukum.

Disebutkan batal hukum karena SK KNPI Sumut no: 44/KPTS/KNPI PROV/XI/2014 tentang komposisi dan personalia KNPI Siantar periode 2014-2017 telah dicabut pada tanggal 27 September 2018 oleh KNPI Sumut, dengan mengeluarkan SK no 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 tentang Pengesahan Perpanjangan Komposisi dan Personalia DPD KNPI dan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Siantar pada bulan November 2018.

Ini disampaikan Ketua KNPI Siantar, Parlaungan Purba melalui Sekretaris, Zainul Arifin Siregar saat ditemui di kantornya, Jalan Merdeka, Jumat (16/11/2018).

Zainul menuturkan, SK KNPI Sumut no 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 yang berlaku sampai dengan digelarnya Musda XIII KNPI Siantar pada bulan November 2018 sampai saat ini tidak dicabut.

Menurutnya, SK KNPI Sumut tentang karateker KNPI Siantar tersebut keliru dan batal demi hukum.

Zainul menegaskan, keputusan tersebut merupakan perbuatan atau keputusan yang semena-mena, serta bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan bagi pemuda sebagaimana yang diamanatkan AD/ART maupun peraturan organisasi KNPI.

“Dikatakan semena-mena, karena KNPI Siantar sesungguhnya siap untuk melaksanakan Rakerda dan Musda XIII, serta terus berkoordinasi dengan KNPI Sumut, terutama kepada Sugiat Santoso selaku mandataris Ketua KNPI Sumut serta Alim Nur salah seorang Wakil Ketua. Atas perintah dan persetujuan Ketua KNPI Sumut, sehingga diambil keputusan bersama antara DPD KNPI Sumut dan KNPI Siantar serta panitia (SC) maupun (OC) Rakerda dan Musda dilaksanakan pada 10 Oktober 2018 bertempat di Sapadia Hotel Siantar,” papar Zainul.

Sambungnya, tanpa alasan yang jelas dan surat resmi dari KNPI Sumut pada tanggal 9 Oktober 2018 berkisar pukul 18.15 WIB meminta agar Rakerda dan Musda tanggal 10 Oktober 2018 tersebut ditunda-tunda ada kepastian.

Namun begitu, demi menjaga nama baik Ketua KNPI Sumut dan marwah organisasi, KNPI Siantar bersama Panitia (SC) maupun OC melakukan rapat dan memutuskan menunda Rakerda dan Musda pada tanggal 10 Oktober 2018 bertempat di Hotel Sapadia.

“Meskipun panitia harus mengalami kerugian material puluhan juta rupiah yang berkaitan dengan pengadaan logistik, materi dan konsumsi Rakerda dan Musda,” tuturnya.

Lanjutnya, keputusan KNPI Sumut tentang karateker KNPI Siantar bersifat tendensius. Pihaknya menduga ada konspirasi busuk yang diorganisir dan dikoordinir berbau sentiment oleh seseorang dengan membawa-bawa atau mengklaim Kelompok Cipayung datang ke KNPI Sumut. Mereka meminta agar KNPI Siantar di karateker.

“Hal ini dapatkan informasi pada tanggal 9 Oktober 2018, padahal tanggal 10 Oktober, Ketua PMII dan GMNI yang nota bene adalah kelompok Cipayung datang untuk menghadiri Rakerda dan Musda yang tertunda tersebut,” terangnya.

Dijelaskan Zainul, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya mengirim surat keberatan ke DPP KNPI selaku pimpinan tertinggi organisasi dan surat klarifikasi pada KNPI Sumut untuk tidak mempertahankan keputusan yang keliru dan batal demi hukum terkait tentang Karateker KNPI Siantar.

“Kita juga meminta agar memberikan izin pelaksanaan Musda tentang pengesahan perpanjangan komposisi dan personalia KNPI dan MPI KNPI paling lambat pada bulan November 2018,” tukas Zainul.

Dirinya juga meminta kepada seluruh organisasi kepemudaan dan PK KNPI Kecamatan yang tergabung dalam KNPI agar tetap sabar dan tenang untuk tidak mudah dipecah belah, serta tetap bersatu demi keutuhan pemuda KNPI, juga kondusifitas Siantar Mantap, Maju dan Jaya.

“Kepada Pemko Siantar dan Forkopimda, kami minta agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang keliru serta batal demi hukum, sampai adanya keputusan DPP KNPI dan DPD KNPI Sumut terkait keberadaan KNPI Siantar,” tutup Zainul. (elisbet)