SK Pemberhentian Guru, DPRD Tuding JR Saragih Tidak Pahami Disclaimer

Simalungun, Lintangnews.com | Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Bernhard Damanik menilai Bupati JR Saragih tidak memahami persoalan disclaimer (laporan keuangan ditolak BPK Perwakilan Sumut) yang selama ini terjadi di Pemkab Simalungun.

Penilaian itu disampaikan politisi Partai Nasdem Kabupaten Simalungun ini menanggapi konfirmasi terkait kebenaran alasan Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.45/5929/25.3/2019, tanggal 26 Juli 2019 tentang pemberhentian tunjangan fungsional guru.

“Oh tidak, bukan karena menggaji guru. Dari tahun ke tahun kita terima dari BPK, tidak ada satu kata pun yang menyatakan akibat pembayaran sertifikasi. Yang ada hanya terkait aset dan pengelolaan penataan aset,” ungkapnya, Selasa (23/7/2019).

Dikatakan Bernhard. Jika JR Saragih menyatakan disclaimer atas keuangan Pemkab Simalungun terjadi selama ini karena pembayaran dana sertifikasi guru itu salah total. Dia mengungkapkan, JR Saragih tidak paham disclaimer.

Menurutnya, justru BPK tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan Pemkab Simalungun dalam 2 tahun anggaran terakhir ini, karena adanya temuan janggal di bidang aset (pengelolaan aset menyalahi aturan).

“Tidak ada satu kata pun menyatakan pembayaran sertifikasi guru itu bermasalah. Gak ada hubungannya. Yang ada hanya aset dan pengelola penataan aset menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bernhard.

Awalnya JR Saragih melalui SK Nomor : 188.45/5929/25.3/2019, tanggal 26 Juli 2019 lalu memberhentikan sementara 992 orang guru yang non Sarjana (Strata Satu). Yakni lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Diploma.

Ternyata belakangan, Bupati Simalungun memberhentikan lagi 703 orang guru yang diketahui hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA). Rinciannya, 569 orang guru SMP dan 134 guru Sekolah Dasar (SD). Sehingga total guru yang ditarik dari kelas sebanyak 1.695 orang dan tak lagi diberikan tunjangan fungsional. Dan akibat pemberhentian itu telah memicu masalah berkepanjangan.

Sebelumnya. Kadisdik Kabupaten Simalungun, Elfiani Sitepu terkait efek negatif terbitnya SK Bupati itu mengatakan sudah sesuai proses perundang-undangan dan berdampak fositif kepada pencapaian target jam mengajar.

“Kita mengacu kepada Undang-Undang (UU). Sampai saat ini, kalau guru SMP kan kalau mengajar minimal 24 jam. Ini boleh lebih 24 jam. Kita tambah program kerja guru,” ucap Elfiani. (Zai)