SPBU di Jalan Rakutta Sembiring Dipersoalkan Warga

Siantar, Lintangnews.com | Keberadaan bangunan SPBU di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba dipersoalkan warga setempat.

Bagaimana tidak, SPBU yang belum beroperasi ini diikuti dinding yang cukup tinggi, sehingga menghalangi pandangan warga setempat .

Masyarakat setempat menilai, pemilik SPBU terlalu sombong dengan menciptakan tembok yang memisahkan kepada warga.

“Jalan ini cukup kecil. Kalau ditutup tembok SPBU seperti kalkulasi udara pasti berkurang. Harusnya dibuat 2 meter saja, sehingga tidak tertutup seperti ini,” sebut M Purba warga sekitar SPBU saat ditemui di rumahnya, Rabu (19/9/2018).

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Siantar, Jekson Gultom menuturkan, dokumen UKL UPL SPBU tersebut telah ada.

“Kalau dari Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan limbahnya telah keluar,” sebut Jekson.

Seperti diketahui, dokumen UKL UPL merupakan hal yang harus dimiliki oleh suatu usaha, khususnya SPBU yang bisa dikategorikan memiliki dampak lingkungan.

Hanya saja, Jekson mengakui, ada warga keberatan dengan dinding tembok yang dibangun SPBU tersebut. Atas keberatan warga ini telah dilaporkannya ke Dinas PUPR Kota Siantar untuk ditindaklanjuti.

“Masyarakat sekitar harus dipikirkan, kalau tembok setinggi itu pastinya jarak pandang warga terbatas dan kalkulasi udara terbatas,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Jekson menyesalkan sikap pengusaha SPBU tersebut. “Harusnya cukup 2 meter, setelah itu disambung dengan besi atau kawat duri, pastinya udara dan jarak pandang warga setempat bebas,” tandasnya. (elisbet)