PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Gedung Juang 45, Jalan Merdeka. Dua orang pria berinisial EZ (26) dan JAS (51) diamankan polisi di lokasi berbeda.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, menejelaskan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh pengurus gereja, Sintong Simanjuntak, pada Kamis pagi, 1 Januari 2026. Saat hendak mengambil alat musik untuk keperluan ibadah, ia mendapati pintu besi menuju kamar mandi telah rusak dan plafon di atasnya jebol.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak gereja mendapati sejumlah peralatan vital hilang, di antaranya: 1 Unit Mixer Audio & Power Audio, 1 Set Kabel Snack, 1 Unit Gitar Listrik & Gitar Bass dan 1 Unit TV Merk Samsung.
Akibat kejadian ini, pihak Gereja Bethel Indonesia mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 26.240.000.
Adapun pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (10/1/2026), saat Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin IPDA Revanto Barasa, S.H., mendapat informasi keberadaan pelaku EZ di kediamannya, Jl. Perwira. Meski sempat mengelak, EZ akhirnya mengakui perbuatannya telah membongkar GBI Gedung Juang dan beberapa lokasi sekolah di wilayah Siantar.
Pengembangan berlanjut pada Rabu (14/1/2026). Polisi berhasil meringkus JAS di area Taman Bunga, Jalan W.R. Supratman. JAS diketahui berperan membantu EZ menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada seorang penadah.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke rumah seorang pria berinisial AS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar bass dan satu unit power audio.
Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa menambahkan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini tim masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang belum ditemukan,” ujar IPDA Revanto Barasa.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)



