Survei 2021, Pemkab Humbahas Raih Peringkat ke 4 dari Ombudsman

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 secara nasional, Kabupaten Humbahas berada di posisi 36 dari 416 kabupaten yang dinilai Ombudsman RI.

Humbahas, Lintangnews.com | Meskipun baru seumur jagung semenjak dimekarkan tahun 2003, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) di bawah kepemimpinan Bupati, Dosmar Banjarnahor berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik atas survei Ombudsman RI Tahun 2021.

Melalui survei Ombudsman, Humbahas yang akan memasuki usia 19 tahun berada di peringkat keempat dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dengan nilai 90,37.

Sementara secara nasional, Kabupaten Humbahas berada di posisi 36 dari 416 Kabupaten yang dinilai Ombudsman.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan mengatakan, Pemkab/Pemko yang meraih predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik itu, dinilai telah memenuhi standar kepatuhan atas sejumlah layanan publik di daerah tersebut.

Pengumuman sekaligus penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 itu, berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Acara itu hanya mengundang secara langsung lima besar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah peraih nilai tertinggi.

Sementara penganugerahan predikat tinggi lainnya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota akan diserahkan Ombudsman di masing-masing perwakilan Provinsi.

“Dalam waktu dekat, penganugerahan atas predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik Kabupaten/Kota di Sumut akan kita sampaikan langsung kepada kepala daerahnya,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Abyadi menjelaskan, ada 8 pemerintah daerah di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik (zona hijau) tahun 2021 dari Ombudsman RI, yakni Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90, Dairi 93,29, Tapanuli Selatan (Tapsel) 91,06, Humbahas 90,37 dan Batubara 89,67. Kemudian Pemko Medan 89,22, Tebingtinggi 86,51 dan Siantar dengan nilai 83,70.

Ia menjelaskan, predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2021. Survei kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015.

Lebih jauh, kata Abyadi, proses survei atau penilaian dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Juni-Agustus 2021 pada 34 pemerintah daerah se Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Namun, yang yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) hanya 8 daerah. Sedang, 26 pemerintah daerah lainnya masih dalam katagori kepatuhan sedang atau disebut zona kuning dan kepatuhan rendah atau disebut zona merah.

Menurut Abyadi, dalam survei itu, yang dinilai adalah keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Ditambahkan, dari 34 pemerintah daerah di Sumut yang disurvei Ombudsman, 8 di antaranya meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah). “Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di 8 daerah tersebut,” ungkapnya.

Ke 8 daerah yang meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah) itu adalah, Nias Selatan (Nisel) dengan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara (Labura) 46,54, Toba 45,51, Padang Lawas (Palas) 44,97, Padang Lawas Utara (Paluta) 41,75, Tapanuli Tengah (Tapteng) 40,93, Sibolga 34,08 dan Nias 32,60.

Sementara, 18 daerah lagi yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang). Itu merupakan dari pelayanan publik di daerah predikat zona kuning (kepatuhan sedang) sedikit lebih baik dibanding daerah yang meraih predikat zona merah.

Disebutkannya, ke 18 daerah yang meraih predikat kepatuhan sedang (predikat zona kuning) itu adalah Langkat dengan nilai 80,28, Tapanuli Utara (Taput) 79,34, Serdang Bedagai (Sergai) 77,03, Pemprov Sumut 74,68 dan Asahan 69,69.

Kemudian, Padangsidimpuan dengan nilai 69,53, Karo 68,62, Samosir 66,96, Gunungsitoli 66,84, Tanjungbalai 63,42, Binjai 62,12, Pakpak Bharat 61,75, Simalungun 61,53, Nias Utara 59,77, Mandailing Natal (Madina) 59,53, Labuhanbatu Selatan (Labusel) 53,45, Labuhanbatu 51,58 dan Nias Barat nilai 51,46.

“Jadi, setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. Ini sangat tegas dan diatur dalam pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Dikatakannya, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik adalah indikator tingginya praktik maldministrasi dalam penyelenggaraan layanan.

“Tidak hanya itu, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik, sudah pasti layanannya buruk,” katanya.

Abyadi mengingatkan agar pemerintah daerah yang masih meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan predikat zona merah (kepatuhan rendah) dalam survei/penilaian Ombudsman, dapat memperbaiki penyelenggaraan layanannya.

“Ombudsman Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik,” imbuhnya.

Terkait penilaian Ombudsman itu, Bupati Dosmar Banjarnahor saat dimintai tangapannya mengatakan, akan menjadi motivasi memberikan pelayanan yang lebih baik di daerah itu.

Dia menilai, prestasi yang diraih atas standar pelayanan publik predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik tidak terlepas dari kerja sama yang baik antar OPD serta dukungan semua pihak.

“Penilaian Ombudsman ini akan menjadi motivasi bagi kita memberikan pelayanan yang baik dari hulu ke hilir, sehingga terwujud Humbahas yang maju dan bermentalitas unggul,” harapnya. (DS)