Tahun 2019 Inspektorat Tobasa Targetkan 40 Persen Audit Dana Desa

Tobasa, Lintangnews.com | Di tahun 2018, Inspektorat Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) melakukan pemeriksaan hingga 31 persen dari 231 Desa (sekitar 75 Desa) terkait pengelolaan dana desa.

Untuk tahun anggaran 2019 ini pihak Inspektorat Tobasa akan meningkatkan audit dana desa menjadi 40 persen.

Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Tobasa, Wallen Hutahaean, Kamis (25/4/2019). Menurutnya, untuk memaksimalkan hasil penggunaan dana desa, pihaknya akan tingkatkan pemeriksaan sekitar 9 persen dari 231 Desa.

Wallen menuturkan, ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga capaian angka 40 persen dari 231 Desa, maka sekitar lebih kurang 92 desa yang akan dikunjungi untuk diperiksa.

“Pemeriksaan dilakukan terhdap dokumen laporan secara administratif dan fisik yang bersumber dari dana desa,” sebut Wallen.

Menurut Wallen, tujuan dari audit dimaksud agar penggunaan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, supaya terhindar dari penyelewengan. Sebab dana desa diperuntukkan semaksimalnya untuk mensejahterakan warga.

“Melalui pemeriksaan yang kita lakukan, tentu akan membuat Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lebih teliti dalam menentukan lokasi penggunaan anggaran yang lebih dominan, untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Selain itu, adanya keseimbangan penggunaan anggaran dana desa melalui pembukuan yang lebih baik dan rapi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28 terkait penghasilan desa yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan,” kata Wallen mengakhiri. (asri)