Tak Bertemu DPRD, Guru Honorer K2 Tobasa Datangi Kantor BKD

Tobasa, Lintangnews.com | Tenaga guru honorer Kategori II (K2) merasa kecewa terhadap DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Pasalnya, mereka sebelumnya sudah melayangkan surat pada DPRD Tobasa  pada tanggal 19 September 2018 lalu. Pihak DPRD Tobasa menyatakan supaya datang pada Jumat (28/9/2018) untuk melakukan audensi, termasuk membawa berkas  pengangkatan K2.

Namun ternyata saat mereka mendatangi Kantor DPRD Tobasa, tidak satu pun anggota dewan berada di ruangannya.

Karena tidak bertemu dengan anggota DPRD Tobasa, seratusan massa guru honorer K2 berbondong-bondong ke Kantor Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Pemkab Tobasa di Simanjalo, Balige, Jumat (28/9/2018). Mereka menuntut agar diberikan kesempatan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)tahun  2018.

Seperti diungkapkan Hendri Nababan, perwakilan honorer K2, jika aksi spontanitas itu muncul atas kekhawatiran pihaknya tersingkir oleh honorer non K2 yang usia di bawah 35 tahun dalam penerimaan CPNS 2018 dari jalur honorer. Ini karena ada batasan usia maksimal 35 tahun dalam syarat melamar.

“Batasan usia menjadi penghalang bagi honorer K2 yang seluruhnya berusia di atas 35 tahun. Honorer K2 yang sudah mengabdi 20 tahunan tidak diberikan ruang untuk melamar,” sebut Hendri.

Mereka pun mendesak Pemkab Tobasa untuk dilakukan pengangkatan CPNS kepada honorer K2. Termasuk engakomodir honorer K2 diberikan ruang untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2018, tanpa batasan usia.

“Tak adil jika rekrutmen CPN jalur umum lebih diutamakan. Sementara masih ada honorer K2 yang belum jelas nasibnya. Honorer K2 sudah selayaknya diberi penghargaan ddiangkat PNS dengan pertimbangan masa pengabdian 14 hingga 20 tahun sebagai guru honor. Disamping itu, kami juga sudah rata-rata memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan sebagai guru,” kata Hendri.

 

Menurutnya, persoalan ini memicu kecemburuan dari honorer K2. Untuk itmereka berharap ada kebijakan dari Pemkab Tobasa.

Kepala BKD, Kasten Panjaitan menegaskan, pihaknya siap membantu. Dirinya juga meminta agar dibentuk forum yang memiliki legalitas, kemudian menyampaikan keluhan dengan surat tertulis.

Terkait batasan usia dalam pelamaran CPNS, Kasten menegaskan, itu adalah aturan yang mereka jalankan sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 Kasten juga mengatakan, BKD siap menampung aspirasi tenaga honorer di Tobasa

“Dalam pertemuan honorer dengan DPRD kemarin, kami dan dewan sepakat akan mengakomodir seluruh persoalan honorer. Setelah saudara-saudara menyampaikan surat itu nanti, akan kami tindaklanjuti langsung ke Badan Kpeegawaian Negara (BKN) dan Menpan RB. Percayalah, akan kami bantu,” ungkapnya.(frengki)