Samosir, Lintangnews.com | Pemkab Samosir akan mengucurkan kembali Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang tidak terdata penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Anggaran untuk JPS ini bersumber dari APBD Kabupaten Samosir tahun 2020 dan dana desa.
“Setelah selesai seluruhnya pembagian BST, untuk tahap pertama yang jumlahnya 18.018 Kepala Keluarga (KK) (DTKS dan Non DTKS), maka Pemkab Samosir bersama Pemerintah Desa (Pemdes) akan memverifikasi tahap kedua untuk calon penerima bantuan,” jelas Bupati, Rapidin Simbolon, Senin (11/5/2020).
Lanjut Rapidin, bagi Desa yang sudah selesai merealisasikan pembagian tahap pertama untuk segera mengumumkan secara terbuka daftar yang sudah menerima BST.
Kemudian untuk mendata kembali warga yang layak dan belum mendapatkan bantuan tahap pertama, agar diprogramkan kembali memberikan BST pada tahap kedua, dengan sumber dananya dari APBD dan dana desa.
Bupati menambahkan, ada beberapa syarat bagi masyarakat penerima JPS. “Aparatur Sipil Negara (ASN) suami/istri, perangkat desa suami/istri maupun Kepala Desa (Kades) suami istri tidak bisa mendapatkan BST,” bebernya.
Selanjutnya tidak boleh mendapatkan BST bagi yang sudah menerima bantuan pada tahap pertama. Begitu juga yang sudah mendapatkan bantuan rutin seperti, peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pro Sembako.
Sambungnya yang berhak menerima BST adalah keluarga yang penghasilannya menurun karena pengaruh Covid-19 atau Virus Corona.
“Mereka yang berhak menerima adalah penduduk yang miskin dan miskin di Desa masing-masing sesuai penilaian dan pengamatan kita secara real dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya mengakhiri. (Don)