Simalungun, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resort Simalungun menangkap 1 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) Singapura dari Jalan Kuala Tanjung Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (26/10/2020).
Hal itu disampaikan Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, Senin (26/10/2020). “Kita kejar terus pelaku tindak pidana perjudian,” sebut Kapolsek.
AKP Josia menuturkan, pelaku yang diamankan bernama Andreas Alexius Tamba alias Andre Tamba (21) warga setempat.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 26 lembar kertas bertuliskan angka-angka tebakan nomor pasangan togel pembeli dan uang pasangan taruhan pemasang sebesar Rp 110 ribu dan 1 unit sepeda motor.
“Penangkapan dilakukan saat petugas mendapatkan informasi sedang berlangsung tindak pidana perjudian togel yang membuat warga resah dengan maraknya kasus perjudian di Kelurahan Perdagangan I,” sebut Kapolsek.
Menerima laporan itu, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usai pelaku diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perdagangan. (Rel/Zai)