Deli Serdang, Lintangnews.com | Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik mengapresiasi Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang atas respon cepat menangkap para pelaku pemerkosaan bergerombol di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) milik yayasan swasta.
Junaidi berharap, Polresta Deli Serdang berikan perlakuan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun perbuatan yang dilakukan sebuah kejahatan luar biasa dengan memperkosa secara bergerombol.
“Ini mengingat para pelaku yang masih anak di bawah umur. Saya meminta pihak Dinas Sosial dan P2TP2A Pemkab Deli Serdang untuk memberikan pendampingan kepada mereka, meski berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH). Ini agar mendapatkan hak yang sama sesuai harkat dan martabatnya sebagai anak,” paparnya.
Menurutnya, perlu ada pendampingan psikologis bagi mereka (pelaku) agar dalam proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga persidangan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sehingga mereka mampu menjalani prosesnya dengan kesiapan mental dan dampak psikososial di lingkungannya.
“Semoga pihak penyidik dapat menerapkan pasal yang tepat sesuai dengan perbuatannya. Karena ada dugaan para pelaku selain memperkosa mereka juga merekam dan menyebarkan videonya,” tukasnya.
Sebelumnya, Polresta Deliserdang langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang dialami D (16) siswi SMK swasta di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dikumpulkan, kurang dari 10 jam setelah korban membuat laporan seluruh terduga pelaku pun berhasil dibekuk.
Selain 7 orang kakak kelasnya dan 1 orang pelaku lain turut diamankan karena terlibat pemerkosaan itu. Disebut-sebut, 1 orang di antara pelaku termasuk petugas security (satpam) sekolah. (Idris)