Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap pemain judi kartu leng dari warung tuak milik marga Tumanggor di Dusun Sipinggan, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (2/10/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Agustiawan diteruskan Kasubbag Humas, Iptu Lukman Hakim Sembiring mengatakan, dari keempat tersangka yang diamankan, salah satunya adalah juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, bernama, Ramses Damanik (29) warga Dusun Sipinggan Nagori Tiga Bolon.
Tersangka lainnya yakni, Riski Sinaga (25) guru honor, Berkat Purba (35) dan Rudi Simangunsong (26), ketiganya warga Dusun Sipinggan, Nagori Tiga Bolon.
Keempat tersangka berhasil ditangkap tim opsnal Unit Jatanras berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa di warung tuak tersebut sering dijadikan tempat praktik perjudian kartu leng dan judi togel.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamanan 2 set kartu joker warna merah, uang pecahan sebesar Rp 131 ribu, 1 unit handphone (HP) berisi angka tebakan dan lembaran rekap nomor sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim guna proses selanjutnya. (rel/zai)


