Tangkapan Sat Narkoba Tebingtinggi Dihukum 2 Tahun Kalender

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai majelis hakim Dharma, terdakwa Fadlun Diva (18) dihukum 2 kalender, Kamis (1/11/2018) terkait kasus sabu-sabu.

Dihukum 2 tahun di persidangan, warga Sei Bambang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu akhirnya  tegar tidak seperti sidang tuntutan jaksa Anastasia pada pekan lalu.

Terdakwa ditangkap Bripda Sudarmam personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yang hadir sebagai saksi mengaku, menangkap terdakwa dan barang bukti pada Jumat (11/5/2018) sekira pukul 20.00 WIB  bertempat di Jalan Semut Dusun XVI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, tepatnya di rumah Dodi (belum tertangkap).

Awalnya petugas mendapat informasi dari seseorang, bahwa di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ada terjadi tindak pidana narkotika.

Selanjutnya Bripda Sudarman dan Briptu Agustiyan mendatangai tempat dimaksud. Setibanya di lokasi sekira pukul 22.45 WIB, para saksi langsung mendekati terdakwa yang dicurigai sedang duduk sendiri di salah satu meja warung kopi.

Kemudian meminta untuk mengeluarkan isi saku celananya. Tetapi pada saat itu terdakwa menolak untuk mengeluarkannya, sehingga saksi melakukan penggeledahan.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam saku celana sebelah kanan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna ternyata ada 1 paket plastik klip transparan yang berisikan sabu, 10 bungkus plastik klip transparan kosong serta 1 buah pipet runcing transparan.

Selanjutnya Bripda Sudarman menggeledah saku celana terdakwa sebelah kiri, ditemukan 1 buah pipet panjang warna putih yang ujungnya runcing dan di meja tempat duduk ada 1 buah mancis warna hijau. (purba)