Simalungun, Lintangnews.com | Inisial BJ (38) warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Senin (2/11/2020) ditangkap Polsek Saribudolok Resor Simalungun atas dugaan mencabuli anak kandungnya.
Pihak Humas Polres Simalungun, Kamis (5/11/2020) mengatakan, ayah ‘badau’ itu tega mencabuli putrinya, sebut saja Melati (12) sejak setahun silam. Dan dalam per minggunya, Melati dicabuli sebanyak 4 kali.
“Melati yang masih berusia 12 tahun kerap mendapat perlakuan tidak senonoh ketika ibu kandungnya tidak berada di rumah. Dan dalam per minggunya, korban dicabuli sebanyak 4 kali,” kata Humas Polres Simalungun.
Menurut pihak Humas Polres Simalungun, kejadian yang memilukan itu terendus ketika paman korban, BDN datang bertamu untuk membicarakan pekerjaan, Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya korban mengajak pamannya keluar untuk membeli paket internet. Di saat itulah korban menceriterakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya.
“Mengetahui hal itu, paman bersama ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejad ayah kandung korban ke Polsek Saribudolok,” ungkap pihak Humas Polres Simalungun.
Setelah dilakukan pendekatan, korban mengatakan perbuatan cabul itu telah berlangsung setahun silam. Dan terakhir Senin (2/11/2020) kemarin.
Korban juga membeberkan, dirinya dicabuli ayah kandungnya dalam seminggu sebanyak 4 kali. Itu terjadi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumahnya.
Caranya dengan menarik tangan korban dan dibawa ke dalam kamar pelaku. Selanjutnya membuka celana dalam korban. Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya hingga menggapai klimaks.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Saribudolok, Iptu Parulian Sijabat membenarkan adanya aksi cabul ayah ‘badau’ terhadap anak kandungnya.
“Setiap kali klimaks, tersangka mengancam, sehingga korban takut menceriterakan aksi cabul ayahnya. Tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun. Kasus dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Simalungun,” tukas Iptu Parulian. (Rel/Zai)