Simalungun, Lintangnews.com | Hiburan malam di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun dihimbau tutup atau tidak beroperasi.
Jika kedapatan buka atau beroperasi, maka akan ditindak tegas sesuai dengan pasal 14 ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah dan diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Himbauan itu disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu seusai mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang pencegahan dan penanganan virus Corona atau covid-19 di Auditorium T Johan Garingging Universitas Efarina (Unefa) Pematang Raya, Kamis (26/3/2020).
Dikatakan orang nomor 1 di Polres Simalungun itu, pihaknya akan menggelar patroli malam hari dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona.
AKBP Heribertus mengatakan, bukan hanya di sejumlah cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta himbauan. Ini akan diberlakukan di kedai seperti warung kopi, tempat-tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan Instruksi Presiden dan maklumat Kapolri, kita akan melaksanakan penertiban di 33 Kecamatan dan 386 Nagori (Desa). Kami akan menindak tegas tempat-tempat keramaian atau ngumpul ngumpul, tetapi humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar pada masyarakat. Dan kalau tidak bisa diberi pengertian, maka akan kita bubarkan,” tandas Kapolres.
Patroli ini akan lakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja buka.
Kapolres juga mengatakan, untuk lokasisasi hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemiliknya. Jika kedapatan masih saja yang membuka, maka akan ditindak tegas sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1994.
Dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan di pidanakan 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Rel/Zai)