Temuan BPK, Pemko Tebingtinggi Belum Maksimal Awasi Pertanggungjawaban DAK 2018

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pengawasan dan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non fisik di Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2018, ternyata belum optimal dilaksanakan.

Pasalnya, Inspektorat Kota Tebingtinggi selaku pengawas penyelenggara pemerintah daerah belum pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan pekerjaan yang bersumber dari DAK.

Ini sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia tahun 2016-2018, dengan Nomor : 74/LHP/XVIII.MDN/12/2019, tanggal 9 Desember 2019.

Hal ini disampaikan Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tebingtinggi, Senin (6/7/2020).

Responder BPK ini menambahkan, kegiatan yang bersumber dari DAK TA 2018 harus berpedoman kepada Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan No.PER-6/PK/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik.

“Dalam LHP BPK ITU dijelaskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima DAK Fisik dan DAK Non Fisik berkewajiban menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap triwulan kepada Bappeda dan BPKPAD dengan format sesuai lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016,” papar Jejaring Ombudsman ini, Senin (6/7/2020).

Pada format laporan itu terdapat kolom kodefikasi/keterangan/permasalahan yang berisi informasi mengenai permasalahan terkait peraturan perundangan, petunjuk teknis, rencana kerja dan anggaran OPD, DPA OPD, SK penetapan kegiatan, pelaksanaan tender pekerjaan kontrak, persiapan pekerjaan swakelola, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pelaksanaan pekerjaan kontrak/swakelola, dan permasalahan lain yang dihadapi saat pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Faktanya OPD di Pemko Tebingtinggi tidak seluruhnya menyerahkan informasi mengenai permasalahan yang dihadapi, baik pada laporan triwulan maupun laporan akhir pelaksanaan DAK. Permasalahaan yang dihadapi OPD ini tidak tersampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Bappenas,” ucap Ratama.

Kondisi ini jelas melanggar Perpres Nomor123 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

Selain itu, menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No.121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pengamat Kebijakan Anggaran ini mengungkapkan, BPK menjelaskan, resiko yang diakibatkan temuan itu yakni sasaran output yang ditetapkan atas program dan kegiatan bersumber dari DAK pada tahun 2016-2018 belum tercapai dan dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan pembangunan manusia.

“Kegiatan yang didanai DAK TA 2016-2018 baik fisik maupun non fisik untuk Tebingtinggi belum menghasilkan output yang signifikan dirasakan masyarakat.

Ini fakta bukan kumaflase, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus lebih ekstra kerja lagi. Aparat Penegak Hukum (APH) agar memasang telinga dan mata yang peka. Begitu juga DPRD jangan lengah sewaktu rakyatnya menjerit kesakitan,” tutupnya. (Purba)